Alasan PNI Dicabut Dari Partai Tunggal
Partai Nasional Indonesia (PNI) adalah partai politik pertama yang terbentuk di Indonesia dan sempat dijadikan sebagai partai tunggal di tanah air pada tanggal 22 Agustus 1945 ketika sidang PPKI ketiga. Namun, keputusan tersebut diubah sehingga PNI tidak lagi didapuk menjadi partai tunggal di Indonesia. Hal ini disebabkan karena Indonesia merupakan negara yang demokrasi dimana, Indonesia memberikan kebebasan bagi setiap pihak untuk turut menyumbangkan suara bagi kemajuan bangsa Indonesia. Tentunya, hal tersebut bertentangan jika PNI tetap didapuk sebagai partai tunggal di Indonesia.
Gambar Partai Nasional Indonesia
Sebab dibatalkannya PNI dari partai tunggal dengan alasan: 1) khawatir PNI diidentikkan dengan PPKI; 2) mempersulit hubungan dengan Sekutu yang berpaham demokrasi; 3) tidak disenangi pemimpin parpol yang ada (sebelum PD II); dan 4) khawatir terjadi perebutan kekuasaan mengendalikan Partai.
Hingga akhirnya pada tanggal 31 Agustus 1945, Partai Nasional Indonesia dibatalkan menjadi partai satu-satunya di tanah air.
Paham demokrasi adalah suatu paham kebersamaan di mana terdapat kebebasan antara masyarakat untuk mengeluarkan aspirasinya demi mencapai sistem pemerintahan yang diinginkan. Pada akhirnya, pemerintah membiarkan munculnya berbagai partai politik baru untuk mendukung kehidupan demokrasi di Indonesia.
Namun karena adanya masukkan-masukan maka hal tersebut akhirnya dibatalkan, selanjutnya untuk mengembangkan kehidupan kepartaian pemerintah mengeluarkan maklumat 3 Nopember 1945 yang isinya'tentang guna menampung aspirasi yang berkembang di masyarakat. Semenjak keluarnya makiumat tersebut banyak partai politik dengan idiologi yang berbeda-beda, misalnya Partai Masyumi, PNUU, Partai Katolik, Partai Kristen dsb. Sebelumnya pemerintah juga mengelurkan maklumat No.X tertanggal 16 Oktober 1945 tentang pemberian kekuasaan legeslatif kepada KJSIIP untuk sementara waktu. Konflik Indonesia Belanda.
Pada tanggal 30 Oktober 1945, BP-KNIP mengusulkan kepada pemerintah agar memberikan kesempatan kepada rakyat seluas-luasnya untuk mendirikan partai-partai politik sebagai sarana penyaluran aspirasi dan paham yang berkembang di masyarakat. Selain itu, pembentukan partai politik juga merupakan persiapan bagi pembentukan Dewan Perwakilan Rakyat yang direncanakan akan diselenggarakan pada bulan Januari 1946. Pemerintah menyetujui usul tersebut jika keberadaan partai-partai politik itu dapat memperkuat perjuangan bangsa Indonesia mempertahankan kemerdekaan dan menjamin keamanan masyarakat. Persetujuan pemerintah itu diwujudkan dengan keluarnya Maklumat Pemerintah tanggal 3 November 1945 yang ditandatangani oleh wakil presiden. Isinya antara lain.
“Pemerintah menyukai timbulnya partai-partai politik, karena dengan adanya partai-partai politik itulah dapat dipimpin kejalan yang teratur segala aliran paham yang ada dalam masyarakat”
Sehubungan dengan hal itu, pada bulan November dan Desember 1945 para pemimpin rakyat sibuk membentuk partai-partai politik, seolah-olah negara sedang dalam keadaan aman. Padahal di beberapa tempat, seperti di Surabaya, pertempuran antara BKR dengan Pasukan Sekutu sedang bergelora.
⬌
0 Response to "Sejarah Dibatalkannya PNI Sebagai Partai Tunggal"
Posting Komentar